top of page


Hubungan Investor
Laporan Informasi atau Fakta Material Pengunduran diri Direktur Utama PT Medela Potentia Tbk
31 Maret 2026
Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 dan Pasal 9 Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, Perseroan wajib melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat serta menyampaikan laporan kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya permohonan pengunduran diri anggota Direksi dan Peraturan 1-E tentang Kewajiban Penyampaian lnformasi, Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No Kep-00087/BEl/12-2025 tanggal 12 Desember 2025, dengan ini kami atas nama Perseroan menyampaikan Laporan lnformasi atau Fakta Material sebagai berikut:
bottom of page
